Jawaban:
1. “...Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Jadi, dapat disimpulkan dari alinea ke-4 tersebut, tujuan nasional bangsa Indonesia terdiri dari 4, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Gotong royong merupakan istilah untuk bekerja bersama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan
3. Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara individu atau kelompok sosial untuk mencapai tujuan bersama
4. 1. Manusia sebagai makhluk sosial.
2. Keikhlasan berpartisipasi dan kebersamaan/persatuan.
5. 1. Memelihara ketertiban didalam negeri
2. Mengusakan kesejahteraan umum
6. Pasal 23a : pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang undang.
Pasal 33 ayat 1 : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
7. 1. Sukarela dan terbuka.
2. Dari seorang anggota untuk anggota lainnya.
3. Memiliki tujuan untuk melakukan penyejahteraan.
4. Melakukan pengusungan dari asas persamaan.
5. Melakukan pengutamaan dari persatuan.
8. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
9. Pasal 29 Ayat 2 berbunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
10. 1. berbohong.
2. mencuri.
3. tidak memuliakan tuhan.
4. berzinah.
Penjelasan:
Sudah Saya Jawab Ya kak, Semoga Membantu
Jawaban:
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
2. bekerja bersama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan.
3. Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara individu atau kelompok sosial untuk mencapai tujuan bersama.
4.
- Manusia sebagai makhluk sosial.
Keikhlasan berpartisipasi dan kebersamaan
- persatuan.
5. Kerja sama dalam kehidupan sosial politik berdasar pada sila keempat Pancasila yang berbunyi. "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
6. Pasal 23a : pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang undang. Pasal 33 ayat 1 : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
7.
Sukarela dan terbuka.
Dari seorang anggota untuk anggota lainnya.
Memiliki tujuan untuk melakukan penyejahteraan.
Melakukan pengusungan dari asas persamaan.
Melakukan pengutamaan dari persatuan.
Demokrasi terhadap kegiatan ekonomi.
8. sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
9. "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
10.
berbohong.
mencuri.
tidak memuliakan tuhan.
berzinah.